Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pertanahan Siap Dibahas Pada Awal Juni 2017

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan siap dibahas bersama antara pemerintah dan DPR pada awal Juni 2017.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan siap dibahas bersama antara pemerintah dan DPR pada awal Juni 2017.

"Awal Juni bisa submit sehingga sidang mendatang bisa didiskusikan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam keterangan resmi, Selasa (30/5/2017).

Dia menjelaskan pemerintahan Jokowi-JK berkomitmen untuk segera menuntaskan RUU Pertanahan ini. Pada 20 Mei 2016, Presiden mengeluarkan Amanat Presiden perihal Penunjukan Wakil Pemerintah menyusul surat DPR RI kepada Presiden RI tentang RUU Pertanahan pada 18 Maret 2016.

Materi RUU Pertanahan juga sebelumnya telah dibahas dan disepakati oleh Kementerian Koordinator BIdang Perekonomian dan Kementerian terkait.

Sofyan menjelaskan kebutuhan regulasi mengenai pertanahan ini sudah mendesak karena Undang-undang yang selama ini berlaku adalah UU Pokok Agraria 1960.

"Ini Undang-undang pokoknya, harus ada undang-undang turunannya dan baru sekarang kita lengkapi," jelasnya.

Dalam RUU tersebut pemerintah akan melengkapi kepastian hukum mengenai status pendaftaran tanah antara lain hak milik, hak pakai, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.

Selain itu, lanjut Sofyan, juga akan diperkenalkan hal-hal baru untuk memperkuat hak rakyat dan mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.

"Kami perkenalkan hal yang baru seperti bank tanah, dan bagaimana kalau HGU habis tanah dikembalikan ke negara," tambahnya.

RUU Pertanahan diharapkan dapat memberikan solusi atas ketimpangan ekonomi yang ada di masyarakat terkait pertanahan. Sofyan menuturkan keberadaan Bank Tanah akan sangat dibutuhkan karena selama ini negara tidak memiliki tanah.

"ATR/BPN hanya berperan menjadi administrator dengan memberikan sertifikat tanah, mengatur izin hak guna bangunan/usaha, akan tetapi BPN tidak punya tanah, tidak menjalankan fungsi sebagai land manager," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper