Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terumbu Karang Karimunjawa Rusak, DPRD Mengadu ke Kemenko Maritim

DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengunjungi Kemenko Maritim melaporkan masalah kerusakan terumbu karang akibat kecerobohan kapal-kapal yang lego jangkar dan kandas di perairan sekitar Kepulauan Karimunjawa.
Ilustrasi Terumbu Karang
Ilustrasi Terumbu Karang

Bisnis.com, JAKARTA -- DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengunjungi Kemenko Maritim melaporkan masalah kerusakan terumbu karang akibat kecerobohan kapal-kapal yang lego jangkar dan kandas di perairan sekitar Kepulauan Karimunjawa.

Siaran pers Kemenko Maritim, Minggu (28/5/2017). menyebutkan pertemuan dimaksudkan untuk mencari penyelesaian konkret melalui koordinasi Kemenko Maritim dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan pihak terkait lainnya.

Asisten Deputi Koordinator Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Maritim Basilio Araujo Diaz menjelaskan institusinya mengapresiasi inisiatif pihak DPRD Kabupaten Jepara yang telah berupaya agar kasus yang merugikan masyarakat setempat ini cepat dituntaskan.

“Kami berterima kasih karena pihak DPRD sangat peduli. Kami mendukung penuh KLHK melakukan tugas sebagai pengelola kawasan, KLHK telah berupaya serius dan sudah tepat dengan bertemu pihak perusahaan pemilik kapal. Kemenko Maritim terus memantau. Kalau terjadi kendala (yang tidak bisa ditangani KLHK ), kami siap bertindak,” ujarnya.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Bali dan Pulau Jawa KLHK Benny Bastiawan menegaskan pihaknya mendorong penerapan UU No 32/2017 mengenai Keanekaragaman Hayati, menggantikan regulasi lama yaitu UU No 5/2010, yang dinilainya tidak memberikan efek jera terhadap perusak alam karena ringannya hukuman dan sanksi yang dijatuhkan.

“Kami dari KLHK ada dua tindak lanjut. Pertama, secara perdata. Kedua, pidana. Ini sudah kerap terjadi dan sering kali hukumannya mengacu kepada UU No 5/2010 tentang Keanekaragaman Hayati. Itu hukumannya kecil, hanya 1 tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta. Makanya kami mengacu pada UU No 32/2017, yang mana diatur sanksi pidana lebih berat dan denda perdata lebih besar," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno berpendapat, apabila kasus ini dibiarkan berlarut, akan berdampak semakin masifnya kerusakan terumbu karang dan kian merugikan masyarakat setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper