Bisnis.com, SURABAYA - PT Kamadjaja Logistics menyatakan kesiapannya untuk melayani jasa logistik melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) di sejumlah daerah agar kebutuhan efisiensi biaya logistik pelanggan dapat terpenuhi.
Deputy Chief Executive Officer (CEO) Kamadjaja Logistics, Ivy Kamadjaja mengatakan fasilitas PLB yang disiapkan Kamadjaja Logistics sebelumnya telah diresmikan pada 10 Maret 2016 silam, dan kini terus diperkenalkan kepada pengguna jasa logistik.
"Kami sebagai salah satu pemain di industri logistik nasional sangat siap berperan maksimal untuk mengajak dunia usaha memanfaatkan fasilitas PLB yang ada," katanya dalam siaran rilis yang diterima Bisnis, Rabu (17/5/2017).
Adapun fasilitas yang disiapkan Kamadjaja Logistics sebagai PLB yang berada di area Jawa Barat yakni ada di K-LOG Park Cibitung yang berdiri di atas lahan seluas 18 ha.
Untuk area Jawa Timur disiapkan di K-LOG Park Surabaya, di atas lahan lebih dari 4 ha. Rencananya, fasilitas PLB akan dikembangkan hingga ke Medan, Denpasar, Banjarmasin, Makassar dan Manado, sesuai kebutuhan dan permintaan dari mitra bisnis yang ada.
Ivy menjelaskan PLB adalah model bisnis logistik baru yang diterapkan di Indonesia yang diyakini dapat meningkatkan efisiensi biaya logistik.
Efisiensi itu terjadi karena PLB di K-LOG Park berada di lokasi yang sangat strategis dan menguntungkan sebagai hub untuk transportasi dan distribusi yang cost effective, dan fasilitas warehouse yang paling modern, dengan dukungan IT-based Integrated System and Security Monitoring yang dapat diakses langsung oleh pihak Bea Cukai.
"Ditambah dukungan layanan logistik yang terintegrasi dan lengkap, serta logistics network terluas di Indonesia," imbuh Ivy.
Selain itu, lanjutnya, fasilitas PLB akan memperlancar arus barang secara efektif dan efisien sehingga dapat mengurangi dwelling time, dan juga menjamin kebutuhan bahan baku bagi industri dalam negeri.
"Perusahaan yang menggunakan fasilitas PLB akan mendapat beberapa manfaat, seperti bebas pungutan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," ujar Ivy.