Bisnis.com, JAKARTA – Penurunan tarif PPh termasuk PPh badan diprediksi tidak terealisasi tahun ini. Pasalnya, untuk menurunkan tarif tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Namun demikian, sebelum merevisi UU PPh, pemerintah mesti terlebih dahulu merevisi undang-undang pokok lainnya, misalnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau KUP.
“Undang-Undang KUP saja belum, jadi tidak… tidak ada penurunan [tarif PPh],” kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada akhir pekan lalu.
Menurutnya, memang sudah ada pembicaraan soal penurunan tarif tersebut. Namun tidak serta merta langsung terjadi penurunan tarif. Pasalnya, penurunan tarif tersebut mesti dilakukan pembahasan dengan seJumlah pihak.
“Ya mudah-mudahan, tetapi tidak bisa langsung turun, harus dibahas dulu. Soal tahun ini, mudah-mudahan tidak,” ujarnya.
Terkait revisi, DPR sampai saat ini masih menyelesaikan revisi Undang-Undang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Revisi UU tersebut diperkirakan akan terealisasi Agustus mendatang, sehingga waktu yang tersedia untuk merevisi undang-undang tersebut tinggal empat bulan.
Adapun, penurunan tarif PPh sempat disinggung Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani meminta pemerintah untuk menurunkan tarif PPh badan. Penurunan tarif PPh badan tersebut diperlukan untuk mendongkrak daya saing nasional, sekaligus antisipasi terhadap kebijakan pajak Amerika Serikat yang akan menurunkan tarif PPh badan dari 35% ke level 15 - 20%.