Bisnis.com, JAKARTA - Perairan Natuna menjadi kawasan perikanan yang menggiurkan nelayan dari negara lain. Itu sebabnya, pencurian ikan bisa terjadi di kawasan tersebut.
Hal itu terbukti ketika salah satu unsur Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamla Koarmabar) menangkap dan mengamankan kapal ikan asing asal Vietnam yang sedang menangkap ikan di perairan Laut Natuna, Kamis (4/5/2017).
KRI tersebut, kata Kepala Dispenarmabar Letkol (KH) Budi Amin, di Jakarta, Kamis, yakni KRI Alamang-644 yang sedang melaksanakan operasi Walya Udhaya-17.
Menurut Budi Amin, kapal perang yang termasuk jenis Kapal Cepar Rudal (KCR) berhasil mengamankan KIA berbedera Vietnam pada posisi 07 20' 09" U - 107 54' 56" T.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal ikan tersebut bernama BV 97986 berbobot 128 GT yang dinakhodai Nguyen Van Vi dan 12 orang anak buah kapal (ABK) denganmuatan ikan campuran kurang lebih 2,5 ton.
Baca Juga
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan tentang surat-surat dan dukumen kapal, tambah Kadispen Armabar, nakhoda beserta ABK kapal tidak dapat menunjukkan kepada tim pemeriksa dari KRI Alamang-644.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kapal ikan berbedera Vietnam diduga melakukan pelanggaran penangkapan ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," katanya.
Selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut, KIA Vietnam beserta ABK dan muatannya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai.