Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPP Lokal Berharap Banyak dari Denmark

Pelaku usaha dalam negeri di bidang energi baru terbarukan menyambut baik kerja sama Denmark dan Indonesia untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu.
Petugas mengontrol sumur bor produksi KMJ 71 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit I Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (28/2)./Antara-Adeng Bustomi
Petugas mengontrol sumur bor produksi KMJ 71 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit I Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (28/2)./Antara-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha dalam negeri di bidang energi baru terbarukan menyambut baik kerja sama Denmark dan Indonesia untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga bayu.

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Suryadharma mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di bidang energi terbarukan.

“Semoga pihak Denmark dapat menyalurkan pengetahuannya kepada Indonesia. Ini adalah sebuah kesempatan,” katanya saat diwaancarai bisnis, Selasa (2/5/2017).

Namun, pelaku usaha dalam negeri  menilai pihak Denmark akan menemukan kendala soal pembatasan harga jual listrik dari pengembang swasta (IPP) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar 85% dari biaya pokok produksi setempat. 

Hal ini diatur dalam regulasi teranyar Permen ESDM No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

Suryadharma mengatakan, kebijakan ini dinilai belum menguntungkan Denmark atau pun investor lainnya. "Saya lihat, tadi, Denmark yang menyatakan seperti itu," katanya. 

Surya mengatakan, pemerintah harus memberikan solusi dengan pemberian insentif fiskal, seperti pemotongan pajak. Upaya ini juga bisa meningkatkan iklim investasi energi terbarukan di Indonesia. 

Pemerintah sendiri tengah membahas pemberian insentif fiskal ini kepada para stakeholders. Kementerian ESDM sudah berkomunikasi dengan staf Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selanjutnya, Kementerian akan membahasnya dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper