Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Fiskal Berpotensi Angkat Iklim Investasi EBT

Pelaku usaha menilai kebijakan pemerintah yang akan memberikan insentif fiskal kepada pengembang energi baru terbarukan untuk penjualan listrik energi baru terbarukan berpotensi mengangkat iklim investasi.
Pekerja PT China National Offshore Oil Company (CNOOC) SES Ltd mengecek Gas Metering Station milik perusahaan tersebut yang berada di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Cilegon, Banten, Kamis (6/4)./Antara-Sigid Kurniawan
Pekerja PT China National Offshore Oil Company (CNOOC) SES Ltd mengecek Gas Metering Station milik perusahaan tersebut yang berada di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Cilegon, Banten, Kamis (6/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha menilai kebijakan pemerintah yang akan memberikan insentif fiskal kepada pengembang energi baru terbarukan untuk penjualan listrik energi baru terbarukan berpotensi mengangkat iklim investasi.

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia Suryadharma mengatakan, beleid itu merupakan alternatif bagi pihak eksekutif yang tidak ingin mencabut regulasi tersebut.

“Jika Permen 12/2017 tidak akan dicabut, maka [pemerintah] perlu evaluasi ulang faktor apa saja yang perlu dilakukan. Termasuk berupa insentif pajak dan lain-lain. Yang pasti, perlu adanya kajian agar investasi tetap menarik,” katanya menjawab bisnis, Kamis (27/4).

Surya mengatakan, bagi pengembang tingkat pengembalian ditentukan oleh harga yang memiliki nilai keekonomian. Selain itu, insentif baik fiskal maupun non fiskal juga menjadi penentu dalam pengembalian dan untuk menaikkan tingkat investasi.

Namun, tanpa insentif, iklim investasi di bidang energi baru terbarukan akan melemah. Karena terganjal Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no.12/2017 tentang Pemanfataan Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga listrik.

Pasalnya, harga beli listrik energi baru terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dibatasi maksimum 85% dari biaya pokok roduksi (BPP) listrik di setiap wilayah. Kementerian ESDM akan memberikan kebijakan fiskal kepada pengembang seperti pemotongan pajak. Namun, hal ini masih dikaji dengan para pemangku kepentingan.  

Selain itu, Surya juga meminta pemerintah menerapkan sistem administrasi, seperti periinan yang mudah dan tidak terkesan berlarut-larut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper