Bisnis.com, JAKARTA—Komisi IX DPR masih belum mencapai titik temu dengan Pemerintah terkait pembentukan lembaga yang paling bertanggung jawab atas perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Hal itu terjadi dalam pembahasan RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKLN).
Demikian terungkap dalam diskusi bertema “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkah Buruh Jadi Alat Politik?" di Gedung DPR, Selasa (25/4).
Hadir sebagai nara sumber anggota Komisi IX DPR dari Partai Golkar Dewi Asmara, Irgan Chairul Mahfidz dari PPP, serta tokoh buruh Sonny Pudji Sasono
Menurut Dewi Asmara, selama ini pemerintah tetap menginginkan TKI berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja. Akan tetapi, ujarnya, pada kenyataannya yang terjadi adalah tumpang tindih tanggung jawab di antara lembaga pemerintah.
Padahal, soal perlindungan TKI meliputi beragam aspek termasuk sejak rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan dan pemulangan TKI.
Baca Juga
Dewi mengusulkan perlunya perluasan kewenangan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi satu badan independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dalam badan itu nantinya akan ada wakil dari Keimigrasian, Kemenlu, Kemenkes, Kemendagri, serta Kementerian Perhubungan.
“Jadi lembaga ini nantinya independen dan koordinasinya sebagai lembaga nonkementerian yang terkait dengan lembaga kementerian diatur oleh peraturan presiden,” ujar Dewi.
Sonny mengatakan, sejauh ini tenaga kerja atau buruh masih belum dipandang sebagai bagian dari struktur ekonomi nasional. Akibatnya, aspirasi buruh sering tidak terakomodir dalam pembuatan produk legislasi yang bertujuan untuk melindungi mereka.
Menurutnya, buruh lebih banyak dieksploitasi secara politik ketimbang menjadi aktor politik itu sendiri meski memberikan banyak pemasukan bagi devisa. Politisasi buruh itu dilakukan oleh majikan mereka terutama setiap akan berlangsung peristiwa politik seperti pemilihan umum.