Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SURVEI KEMENDAG: Konsumen Indonesia Tidak Suka Mengadu

Konsumen Indonesia ternyata lebih senang menyimpan keluhannya ketika mengalami kerugian dalam berbelanja dibandingkan mengadukannya ke pihak berwajib
Ilustrasi./.Reuters
Ilustrasi./.Reuters

Bisnis.com, JAKARTA— Konsumen Indonesia ternyata lebih senang menyimpan keluhannya ketika mengalami kerugian dalam berbelanja dibandingkan mengadukannya ke pihak berwajib.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan dari survei Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebanyak 42% konsumen yang mengalami masalah lebih memilih tidak melakukan pengaduan.

Alasannya bervariasi yakni 37% konsumen merasa risiko kerugian yang diterima tidak besar, 24% konsumen tidak mengetahui tempat pengaduan, 20% konsumen menganggap proses pengaduan lama serta rumit, dan 6% lainnya mengaku mengenal penjual dengan baik sehingga urung mengadu.

Padahal, terang Mendag, konsumen yang cerdas adalah yang mampu menegakkan haknya, melaksanakan kewajibannya, serta mampu melindungi diri dari barang atau jasa yang merugikan.

“Konsumen yang cerdas tentunya hanya membeli produk yang sesuai ketentuan dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri yang sesuai ketentuan akan meningkatkan daya saing dan perekonomian bangsa, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” papar dia dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (20/4/2017).

Dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh hari ini, Enggar menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen Indonesia. Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kemendag tahun lalu di 13 provinsi menunjukkan nilai IKK nasional adalah 30,86 dari nilai tertinggi 100.

Hal itu menunjukkan masyarakat cenderung tidak mengetahui undang-undang dan lembaga perlindungan konsumen, serta tidak mengajukan komplain ketika merasa dirugikan. Padahal, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Konsumen didorong untuk menjadi agen perubahan sebagai penentu kegiatan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan terdorong untuk memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang berkualitas dan berdaya saing di era globalisasi.

Kemendag menuturkan perkembangan teknologi membuat pasar semakin digital dan global sehingga pilihan yang ditawarkan semakin banyak, kesempatan, kenyamanan bertransaksi, serta harga pun lebih terjangkau. Konsumen pun dituntut untuk lebih jeli menghindari praktik usaha yang merugikan.

Enggar menegaskan perlindungan konsumen menjadi prasyarat mutlak untuk mewujudkan perekonomian yang sehat melalui keseimbangan antara perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper