Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan penyelesaian proses penyusunan detailed engineering design (DED) proyek Pelabuhan Patimban dapat dirampungkan pada Juni tahun ini.
Mauritz M. Sibarani, Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengatakan hal itu seiring juga telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan lokasi (penlok) Pelabuhan Patimban yang dimohonkan Kemenhub.
"Setelah penlok dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, dilapangan akan diukur lahannya dan mulai dilakukan pembebasan lahan. Secara pararel sedang dibahas penyelesaian desainnya. Targetnya mudah-mudahan Juni ini," terangnya kepada Bisnis.com, Rabu (19/4).
Menurutnya setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No.552.3/kp 328 Pemkam/2017 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sarana Penunjang dan Jalan Akses Pelabuhan Patimban Daerah Kabupaten Subang, maka proses penyelesaian DED juga akan diselesaikan sesegera mungkin.
Pasalnya, kepastian penyelesaian penyusunan dokumen penetapan lokasi dan DED tersebut sangat diperlukan untuk bisa menjamin kepastian keberlanjutan proyek pembangunan Pelabuhan Patimban. "Proses loan sekarang juga sambil jalan, semua pararel," ujarnya.
Menurutnya langkah terdekat seiring keluarnya Penlok tersebut maka Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dapat segera melakukan proses pembebasan lahannya.
Baca Juga
Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk melakukan pembebasan lahan tersebut hingga mencapai kisaran Rp500 miliar. "Anggaran pembebasan lahannya sekitar Rp500 miliar kalau tidak salah," tambahnya.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono mengatakan hal senada, bahwa pararel dengan keluarnya Penlok tersebut, saat ini pemerintah juga terus menyelesaikan proses loan agreement dengan Japan International Coorperation Agency (JICA).
"Habis ini tinggal loan, green book. RTRW ada Penlok ada, AMDAL ada, tinggal jalan," ujarnya.
Pihaknya menargetkan proses loan agreement tersebut dapat selesai pada Juli tahun ini. "Loan tidak perlu tunggu DED selesai. Loan kan ada tahapannya, tapi tergantung Jepang-nya juga, karena mulai tahun anggaran mereka berbeda dengan kita," ujarnya.
Habis ini tinggal loan, green book. RTRW ada Penlok ada, AMDAL ada, tinggal jalan
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diketahui telah menandatangani Keputusan Gubernur No.552.3/kp 328 Pemkam/2017 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sarana Penunjang dan Jalan Akses Pelabuhan Patimban Daerah Kabupaten Subang pada 13 April 2017.
Pada Penlok tersebut telah ditetapkan sejumlah titik di daerah mana saja yang bakal dijadikan lokasi untuk pembangunan areal penunjang dan jalan akses ke Patimban untuk memenuhi kebutuhan lahan proyek strategis nasional itu yang mencapai 372 hektare itu.
Sejumlah daerah tersebut antara berada di dua kecamatan, di mana meliputi 5 desa di Kecamatan Pusakanagara dan satu desa di Pusakajaya.
Kepgub ini juga menekankan pada para pemilik lahan di lokasi yang sudah ditetapkan untuk tidak melepas kepemilikan pada pihak lain.