Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha meminta kepada pemerintah agar memberikan aturan yang jelas terkait program pemagangan nasional.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto mengungkapkan kunci utama setelah para peserta mengikuti program pemagangan di industri yakni kejelasan mendapatkan pekerjaan yang sesuai.
“Jangan sampai nanti setelah selesai magang mereka malah masuk ke industri selain tempat mereka mendapatkan pelatihan,” ujar Harijanto kepada Bisnis.com, Selasa (18/4/17).
Dia menilai program pemagangan nasional tidak bisa berdiri sendiri. Sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan juga harus disederhanakan agar penyerapan tenaga kerja terampil dapat dioptimalkan.
“Aturan yang ada harus lebih efisien,” imbuh dia.
Hasil riset Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker menyebut jumlah tenaga kerja terampil pada tahun 2015 yang dimiliki Indonesia saat ini baru 57 juta orang. Padahal, McKinsey Global Institute menyatakan Indonesia memerlukan 113 juta pekerja terampil untuk menjadi negara ekonomi terbesar ke-7 di dunia pada 2030.
Pemerintah mengklaim program pemagangan nasional dapat menjadi jembatan bagi calon tenaga kerja dalam meningkatkan keahlian. Program itu menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan industri (Kadin) dengan melibatkan 2.648 perusahaan.