Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Kapal Ikan Asing Illegal Ditangkap Selama April

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing illegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia. Setelah sebelumnya menangkap 34 kapal ikan asing sepanjang Maret, kali ini lima armada asing berhasil ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal awal bulan ini.
Ilustrasi nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing)./Antara-Irsan Mulyadi
Ilustrasi nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing)./Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing illegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia. Setelah sebelumnya menangkap 34 kapal ikan asing sepanjang Maret, kali ini lima armada asing berhasil ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal awal bulan ini.

Siaran pers KKP, Minggu (16/4/2017), menyebutkan lima kapal itu ditangkap di perairan Selat Malaka dan perairan ZEEI Laut Cina Selatan oleh dua armada kapal pengawas yang berbeda, yaitu KP HIU 12 dan KP Hiu Macan 01.Penangkapan pertama dilakukan 7 April oleh KP HIU 12 terhadap satu kapal ikan Malaysia di perairan selat Malaka (teritorial Indonesia).

Kapal yang ditangkap yaitu KM PKFB 1089 yang diawaki oleh empat orang berkewarganegaraan Myanmar. Selain menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI, kapal itu menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.Berikutnya pada 9 April, KP Hiu Macan 01 juga berhasil menangkap empat kapal ikan berbendera Vietnam, yakni KM BV 0329 TS, KM BV 0216 TS, KM BV 0216 TS, dan KM BV 0329 TS, dengan jumlah anak buah kapal (ABK) 31 orang berkewarganegaraan Vietnam.

Sama seperti kapal Malaysia, kapal tersebut ditangkap karena menangkap ikan di WPP RI dan menggunakan pair trawl.Empat kapal berbendera Vietnam dikawal ke Pangkalan PSDKP Pontianak, sedangkan satu kapal Malaysia dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam.

Selanjutnya, kapal-kapal itu akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.Kapal-kapal tersebut diduga melanggar dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU No 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper