Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Regulasi SPBG dari Jonan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam waktu dekat akan menngeluarkan regulasi untuk mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum menyediakan sarana pengisian bahan bakar gas.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG)/Jibiphoto
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG)/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA—DPR tampaknya akan memberikan jalan yang cukup lapang bagi pemerintah dalam mewajibkan SPBU juga menyediakan dispenser sarana pengisian bahan bakar gas.

Syarat yang diajukan kalangan DPR cukup simpel yakni konsistensi pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Wira Yudha, Minggu (16/4/2017) menyatakan  pihaknya mendukung penyusunan regulasi yang akan dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mewajibkan SPBU menyediakan dispenser bahan bakar gas.

Namun, dia meminta agar pemerintah konsisten dengan aturan itu sebagai jaminan bahwa pelaku usaha tidak akan dirugikan jika tiba-tiba terjadi perubahan kebijakan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam waktu dekat akan menngeluarkan regulasi untuk mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum menyediakan sarana pengisian bahan bakar gas.

Jonan mengatakan regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri ESDM. Semua SPBU di Indonesia diwajibakan mempunyai sarana pengisian bahan bakar gas, termasuk SPBU asing seperti Total, Shell, dan Petronas.

Dalam regulasi tersebut akan dicantumkan harga jual gas per liternya. Jonan mengatakan harga BBG dijual sekitar Rp3.100 per liter. Namun, harga ini akan ditinjau kembali.

“Jadi, tiap SPBU diwajibkan mempunyai satu dispenser gas. Ini perlu dipertegas dengan aturan tertulis,” katanya saat berada di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Menurut Jonan. SPBG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas) akan dibangun secara bertahap di masing-masing daerah. “Misalnya DKI Jakarta dalam waktu 6 bulan, Jabodetabek 9 bulan, Jabar 12 bulan, Jawa Bali misalnya 12 bulan. Ini lagi di-list, ini akhirnya semua SPBU akan punya," tuturnya.

Dia mengungkapkan aturan tersebut dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo guna mendukung pengendalian lingkungan hidup dan perubahan iklim. Sehingga butuh konservasi energi.

Dari data Kementerian ESDM, penyerapan gas untuk sektor transportasi selalu di bawah volume yang terkontrak. Pada 2013, volume gas yang terserap sebesar 3,21 billion british thermal unit per day (BBTUD) atau 71,3% dari volume terkontrak 4,50 BBTUD.

Penyerapan naik pada 2014 menjadi 3,80 BBTUD atau 43,6% dari volume terkontrak 8,70 BBTUD. Penyerapan gas untuk sektor transportasi pada 2015 sebanyak 6,06 BBTUD atau 69,6% dari kontrak 8,70 BBTUD. Pada 2016 hanya 3,59 BBTUD atau 42,2% dari kontrak 8,50 BBTUD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper