Bisnis.com, JAKARTA — Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyediakan layanan satu atap untuk perizinan tenaga kerja asing.
Hal itu disampaikan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph R. Donovan saat bertemu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu, keduanya membahas sejumlah isu terkait ketenagakerjaan. Salah satu pembahasan terkait permintaan AS untuk adanya one stop service portal untuk pengurusan izin bagi tenaga kerja asing yang ingin masuk ke Indonesia.
Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengungkapkan pihak AS meminta proses yang lebih ringkas dalam pengurusan izin. Pasalnya, mereka kerap mengeluhkan lamanya pengurusan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
“Jadi, Dubes AS mengeluhkan aturan lintas sektor dalam bentuk surat rekomendasi yang kerap lambat dalam pengurusannya,” ujar Putri saat ditemui Bisnis.com usai pertemuan tersebut.
Kedubes AS meminta kepada Kemenaker untuk mensinergikan aturan lintas kementerian dan lembaga. Model pelayanan satu atap dinilai mereka sebagai solusi yang dipakai oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga
Kendati demikian, Putri mengaku bahwa pelayanan perizinan daring yang dimiliki kementerianya mendapat pujian dari AS. Hal itu karena layanan yang disediakan dinilai lebih mempercepat proses perizinan pelayanan.
Pelayanan perizinan daring yang dimiliki kementerianya mendapat pujian dari AS. Hal itu karena layanan yang disediakan dinilai lebih mempercepat proses perizinan pelayanan.
Namun, sambung dia, sayangnya masih banyak calon TKA asal AS yang menggunakan jasa agensi yang belum profesional dalam mengurus perizinan.
“Karena kesibukannya, banyak calon TKA yang enggan mengurus sendiri perizinan mereka. Padahal kami merekomendasikan mereka agar mengurus sendiri sehingga prosesnya lebih cepat,” jelas Putri.