Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HIPMI Dukung KPPU Tolak Tarif Bawah Taksi Online

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengusulkan tidak perlunya penetapan tarif batas bawah taksi online.
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengusulkan tidak perlunya penetapan tarif batas bawah taksi online.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP HIPMI Anggawira mengatakan pemerintah harus berpihak kepada konsumen dan persaingan usaha yang sehat, serta berkembangnya industri kreatif, seperti berkembangnya aplikasi angkutan online.

"Fokus kami itu lebih pada konsumen, karena kebijakan ini jangan sampai mengorbankan keberpihakan kepada konsumen," tuturnya melalui Dalam keterangan resmi HIPMI, Senin (10/4/17).

Hipmi menilai Kemenhub tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi yang berupaya memangkas inflasi, memotong tingginya beban komponen biaya transportasi di masyarakat, serta mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif.

“Ada banyak masukan dari pengusaha-pengusaha muda start-up yang terganggu dengan revisi Kemenhub itu. Mereka curiga, revisi ini cuma jadi pintu masuk bagi model-model bisnis konvensional untuk memberangus mereka sebab bisnisnya terancam,” tambahnya.

Hipmi khawatir, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.

Anggawira menganggap kebijakan ini dikhawatirkan hanya menguntungkan segelintir orang pemilik korporasi dan investor saham di pasar modal. Sementara itu, sopir-sopir taksi konvensional dari lahir sampai mati hanya jadi karyawan dengan gaji seadanya.

Sebelumnya, terdapat tiga rekomendasi yang diberikan KPPU kepada pemerintah agar kebijakan yang dikeluarkan bisa mendorong penyelenggaraan industri jasa transportasi sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pertama, lanjutnya, KPPU meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. Kedua, KPPU menyarankan pemerintah agar tidak mengatur kuota atau jumlah armada baik taksi konvensional maupun online yang beroperasi di suatu daerah.

Terakhir, Komisi menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper