Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan pungutan tahunan yang dikenakan kepada industri jasa keuangan dan tak menutup kemungkinan berujung pada penurunan pungutan tahunan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengungkapkan pengawas berencana merevisi pungutan tahunan yang dikenakan kepada emiten dan manajer investasi. Sejak peraturan pengutan OJK itu berlaku sejak 2014.
"Ada potensi penurunan. Item-itemnya masih dalam diskusi," ungkapnya di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Fakhri mengungkapkan OJK juga tengah mengajukan draf ke Kementerian Keuangan terkait rencana revisi beleid pungutan OJK. Berdasarkan catatan Bisnis, revisi PP No.11/2014 telah diproses sejak Desember 2015.
Padahal aturan tersebut baru berlaku pada 1 Maret 2014. Tak hanya mengajukan keringanan pungutan OJK untuk emiten, tetapi revisi beleid itu juga terkait dengan keringanan pungutan kepada perusahaan efek, manajer investasi, dan pelaku industri pasar modal lainnya.
Saat ini, besaran pungutan tahunan sebagai emiten mencapai 0,03% terhadap nilai emisi efek (outstanding). Adapun besaran pungutan kepada manajer investasi 0,045% terhadap dana kelolaan, perusahaan sekuritas 1,2% terhadap pendapatan usaha, penasehat investasi 1,2% terhadap pendapatan jasa, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana 1,2% terhadap pendapatan dari fee keagenan.
OJK: Pungutan Tahunan Ada Potensi Diturunkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan pengutan tahunan yang dikenakan kepada industri jasa keuangan dan tak menutup kemungkinan berujung pada penurunan pungutan tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Gita Arwana Cakti
Konten Premium