Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri Kayu Minta Laporan Surveyor Ditiadakan Saat Ekspor

Industri pengolahan kayu meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menghilangkan proses LS (laporan surveyor) pada produk-produk laminated board yang diekspor karena terlalu membebani biaya produksi sektor tersebut.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Industri pengolahan kayu meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menghilangkan proses LS (laporan surveyor) pada produk-produk laminated board yang diekspor karena terlalu membebani biaya produksi sektor tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia Indonesian Sawmill and Wood Working Association/ISWA) Soewarni menyampaikan kewajiban LS tertera pada salah satu regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

“Dulu dibayarkan pemerintah, tapi dengan adanya aturan ini, biaya itu ditanggung pelaku karena kan pemerintah harus berhemat. Kalau menurut kami tidak perlu ada LS, kalau memang ada pengusaha yang nakal, silakan dihukum. Sekarang 90% eksportir sudah punya sertifikat [SVLK],” kata Soewarni di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Kewajiban LS tercantum dalam 84 Tahun 2016 tentang Ketentuan EKspor Produk Industri Kehutanan yang mewajibkan proses LS (Laporan Surveyor) pada produk-produk kayu tertentu. Menurut Soewarni, beleid tersebut menambah beban biaya industri dengan signifikan karena mereka harus membayar pemeriksaan atau proses verifikasi oleh Sucofindo

Dia menegaskan proses verifikasi oleh Sucofindo tersebut juga dilakukan pada produk-produk kayu yang telah memiliki dokumen Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang artinya seluruh proses produksi dari hulu hinga hilir dilakukan dengan cara yang benar.

Selain itu, asosiasi mencatat saat ini masih ada perbedaan persepsi antara eksportir dan Sucofindo dan Bea Cukai terkait klasifikasi HS Number atas produk tertentu tersebut sehingga praktik verifikasi pun belum berjalan maksimal.

Proses LS tersebut pun mengenakan skema bayar yang berbeda. Sebelumnya, biaya verifikasi dikenakan per kontainer, namun sekarang pengusaha harus membayar biaya verifikasi setiap PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).

“Tahun lalu nilai ekspor industri ini US$2 miliar lebih, tahun ini mungkin turun karena ada beberapa aturan pemerintah yang tidak mendukung iklim berusaha industri kayu,” jelas Soewarni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper