Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Mulai Selidiki Dugaan Persekongkolan Penetapan Harga Obat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki kemungkinan persekongkolan penetapan harga obat untuk penyakit tertentu, khususnya yang paling banyak diderita di Republik ini.

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki kemungkinan persekongkolan penetapan harga obat untuk penyakit tertentu, khususnya yang paling banyak diderita di Republik ini.

Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean mengatakan produk obat untuk mengatasi penyakit yang paling banyak diderita di masyarakat, diduga dimanfaatkan produsen untuk mengambil keuntungan lebih.

Sayangnya, Goprera enggan menyebut obat untuk mengatasi penyakit apa, yang sedang diselidiki. Hanya saja, pihaknya memastikan penyelidikan ini tidak terkait dengan produk yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ada beberapa jenis obat yang kami soroti, itu jenis obat yang penyakit paling banyak di derita. Pemainnya memang tidak terlalu banyak, di antara mereka kami teliti ada kesepakatan dan koordinasi masalah harga,” tuturnya kepada Bisnis, kemarin.

Menurutnya, walaupun tidak ada bukti langsung terkait dugaan kartel ini, KPPU akan melihat perkembangannya, baik dengan meneliti harga dalam kurun waktu tertentu, ataupun mempertimbangkan pendapat ahli lewat pendekatan ekonometrika.

“Kami harus mendapatkan harga dalam kurun waktu tertentu, misalnya dalam tiga tahun terakhir. Walaupun tidak ada bukti langsung, kami juga dapat mendengar pendapat ahli mengenai kartel,” tambahnya.

Terkait dengan investigasi di sektor farmasi, KPPU  sudah melakukan pengawasan secara mendalam untuk menghindari praktik kartel dalam sektor farmasi, seperti yang dilakukan pada 2015.

Februari lalu, KPPU bersepakat menandatangani Notakesepahaman dengan Kementerian Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Bidang Kesehatan.

Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi harmonisasi dan koordinasi kebijakan persaingan usaha, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan peraturan bidang kesehatan, dan pemberian bantuan narasumber dan/atau ahli. Nota kesepahaman ini berlaku selama lima dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan selanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper