Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan pemerintah tentang pembudidayaan ikan segera terbit untuk mempercepat pembangunan bidang usaha tersebut.
Siaran pers Kemenko Maritim menyebutkan rancangan PP itu telah diparaf oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian. Permohonan paraf sedang diajukan kepada Menko Perekonomian.
"RPP itu merupakan mandat UU No 45/2009 tentang Perikanan sekaligus untuk memenuhi amanat Inpres No 7/2016 untuk segera menyusun peta jalan industri perikanan nasional dan masterplan kawasan industri perikanan nasional," tulis siaran pers itu.
Ada beberapa isu strategis perikanan budidaya yang akan ditampung dalam RPP itu, a.l. aspek ekonomi, seperti harga pakan yang sebagian besar bahan baku pakan masih impor. Oleh karena itu, rencana aksi disiapkan, seperti bantuan 200 paket mesin produksi pakan.
Kemudian, aspek sosial, seperti teknologi dan sistem produksi yang belum memadai dan ketersediaan benih bermutu tinggi yang masih terbatas. Rencana aksi yang disiapkan a.l. bantuan 100 juta ekor benih dengan perincian 23% benih ikan air tawar, 75% benih ikan air payau, dan 2% benih ikan laut.
“Status saat ini adalah perbenihan induk unggul tidak tersebar secara merata, mengenai harga pakan produksi pabrikan yang masih tinggi, serta infrastruktur, usaha permodalan dan pemasaran yang terbatas."