Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengunduran batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016 menjadi 21 April dimaksudkan untuk memberikan tambahan waktu Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas tax amnesty.
Sri menjelaskan bahwa sebelumnya program tax amnesty dan pelaporan SPT memiliki batas waktu atau deadline yang sama yaitu 31 Maret 2017.
Padahal, dia mengatakan WP yang ikut tax amnesty harus mengikuti prosedur dan nantinya harta deklarasi tersebut yang akan dilaporkan dalam SPT. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT tahun ini.
“Kita memberikan perpanjangan sampai 21 April agar mereka yang menyelesaikan tax amnesty masih punya waktu untuk menyelesaikan SPT 2016 nya,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Rabu (29/3/2017).
Sri menambahkan bahwa tax amnesty akan mendata harta WP tahun 2015 kebelakang, sehingga kalau ada harta yang perlu disampaikan dan diikutkan dalam tax amnesty seharusnya diperbaharui dalam pelaporan SPT 2016.
“Kalau mereka punya harta yang perlu disampaiakn dan akan diikutkan oleh TA kan mereka harus mengikuti proses dam prosedur karena jangka waktunya sama dengan deadline SPT orang pribadi, maka yang untuk spt orang pribadi diperpanjang,”jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah optimistis target pelaporan SPT sebanyak 75% dari Wajib Pajak (WP) yang wajib lapor SPT bakal terealisasi. Faktornya, kesadaran masyarakat yang dinilai cukup meningkat.
Sampai pagi tadi, uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk mencapai Rp 109 triliun, ayau sekitar 66,1% dari target yang dipatok Rp 165 triliun. Adapun, realisasi dana repatriasi Rp146 triliun.