Bisnis.com, JAKARTA - Biaya pokok penyediaan (BPP) Pembangkitan PT PLN (Persero) Tahun 2016 untuk tingkat nasional mengalami penurunan sebesar Rp. 15/kWh dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 998/kWh (7.45 Sen USD/kWH) menjadi Rp. 983/kWh (7.39 Sen USD/kWH).
Penurunan BPP Pembangkitan Nasional tersebut menunjukan penyediaan listrik yang semakin efisien. BPP Pembangkitan Tahun 2016 digunakan sebagai acuan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Besaran BPP Pembangkitan tersebut berlaku untuk periode 01 April 2017 sampai 31 Maret 2018.
Perhitungan besaran BPP Pembangkitan PT PLN (Persero) Tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 1404 K/20/MEM/2017 yang baru saja ditandatangani pada Senin, tanggal 27 Maret 2017 lalu.
"Ya betul, Kepmen BPP Pembangkitan Tahun 2016 baru saya tandatangani hari ini. Ini adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang jadi acuan bagi PT PLN (Persero). Penurunan besaran BPP Pembangkitan sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang efisien," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (28/3/2017).
BPP Pembangkitan tahun 2016 ini semakin efisien karena semakin berkurangnya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berbahan bakar minyak.
Di saat yang bersamaan, penggunaan bauran energi pada pembangkit batubara dan gas semakin optimal. Selain itu, kinerja penyediaan listrik juga semakin efisien.