Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangsa Pasar Pengujian Produk Halal Baru 20%

PT Sucofindo (Persero) berupaya untuk terus menggenjot pangsa pasar pengujian sertifikasi halal untuk sejumlah produk antara lain pangan dan kosmetik.
Stempel Halal/Istimewa
Stempel Halal/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA— PT Sucofindo (Persero) berupaya untuk terus menggenjot pangsa pasar pengujian sertifikasi halal untuk sejumlah produk antara lain pangan dan kosmetik.

Untuk itu, Sucofindo menyatakan kesiapannya untuk menggandeng semua stakeholders yang terkait dalam sektor tersebut untuk melakukan kerja sama. Tak lama ini, Sucofindo baru saja menggelar sosialisasi terkait pengujian produk halal dengan sejumlah perusahaan dan institusi terkait.

“Kami sudah melakukan sosialisasi khusus soal pengujian produk halal. Saat ini, pangsa pasarnya masih 20% terhadap total portofolio di Sucofindo. Area ini memang masih baru sehingga banyak peluang yang bisa digarap,” kata Direktur Utama PT Sucofindo (Persero), Bachder Djohan Buddin kepada Bisnis, Senin (27/3).

Menurutnya, Sucofindo telah memiliki pengalaman dan kemampuan teknis untuk memberikan memberikan layanan penilaian kesesuaian berdasarkan UU Jaminan Produk Halal. Salah satu kemampuan BUMN tersebut dalam audit halal adalah ketersediaan fasilitas laboratorium.

Adapun, perusahaan pelat merah ini memiliki teknologi Polumease Chain Reaction untuk mendeteksi DNA babi dan peralatan Chromotography untuk mendeteksi kandungan alkohol dan ethanol.

“Sucofindo selama ini telah menyajikan jasa pengujian untuk produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya. Kami juga memiliki laboratorium dengan teknologi terkini untuk uji halal,” kata Bachder.

Seperti diketahui, aturan soal standardisasi dan penilaian kesesuaian produk halal ditetapkan lewat UU no. 20/2014. Beleid tersebut menyatakan setiap kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian harus terukur dan terterlusur berdasarkan sistem satuan internasional.

UU no. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan seluruh barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat wajib bersertifikat halal pada 2019.

Sementara itu, pemerintah sudah menetapkan peta jalan implementasi UU Jaminan Produk Halal yang memutuskan periode pewajiban produk makanan dan minuman pada November 2016—November 2017, kosmetik pada November 2017—November 2018, dan farmasi pada November 2018—November 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper