Bisnis.com, TANGERANG--Operasional angkutan umum sewa berbasis aplikasi akan terbatasi mengingat angkutan umum tersebut akan masuk dalam jenis angkutan umum khusus.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengungkapkan, layanan angkutan umum sewa berbasis aplikasi mirip dengan layanan taksi reguler.
Oleh karena itu, paparnya, nantinya angkutan umum sewa khusus atau yang biasa disebut angkutan umum online tidak boleh melintas antar wilayah.
"Karena ini angkutan perkotaan," kata Cucu, Tangerang, dalam sosialisasi revisi PM 32/2016 pada Sabtu (25/3/2017).
Dia mengatakan, kondisi tersebut juga menjadi alasan pemerintah memperbolehkan kendaraan murah ramah lingkungan (Low cost green car/LCGC) 1000 cc boleh digunakan.
Saat ini, dia mengungkapkan, pemerintah melalui masing-masing pemerintah daerah akan menetapkan tarif batas atas dan bawah angkutan umum sewa berbasis aplikasi.
Langkah tersebut, paparnya guna melindungi masyarkat pengguna angkutan umum sewa berbasis aplikasi dan mitra perusahaan aplikasi yang merupakan pengusaha angkutan umum.
Terkait dengan tarif batas atas dan bawah antara Tangerang dan DKI Jakarta, dia mengungkapkan keputusannya berada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengingat Tangerang masuk dalam daerah aglomerasi.
Tidak hanya tarif, pemda juga nanti akan menetapkan kuota kendaraan angkutan umum sewa berbasis aplikasi.
Secara keseluruhan, terdapat 11 revisi PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi tersebut, rencananya akan keluar pada 1 April 2017.