Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Senin (13/3/2017), pukul 16.33 WIB, terpantau mencapai Rp4.488 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.324 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp11 triliun dibandingkan dengan pencapaian Jumat (10/3) pukul 17.29 WIB sebesar Rp4.477 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (74,06%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (22,70%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,23%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp114 triliun, atau sekitar 69,09% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,3 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,8 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp6,01 triliun
-Badan UMKM: Rp408 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.324 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.019 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 753.717 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 41.227 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.33 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp124,72 triliun.
Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp11 triliun setelah mencapai Rp3.313 triliun pada Jumat (10/3) pukul 17.29 WIB.
Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp185 miliar dibandingkan dengan Jumat.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,3 triliun dengan kenaikan Rp100 miliar, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,8 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp6,01 triliun atau naik Rp80 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp408 miliar atau bertambah Rp5 miliar.
KESEMPATAN TERAKHIR WP
Pemerintah yakin dari Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti pengampunan pajak, belum seluruhnya mendeklarasikan hartanya.
Indikasinya, dari sekitar Rp3.650 triliun dana yang disimpan di luar negeri, hanya Rp1.170 trilun yang telah dideklarasi dan repatriasi.
"[Karena itu], kami belum yakin mereka sudah mendeklarasikan seluruh hartanya yang berada di luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama, seperti dilansir Bisnis.com (13/3).
Otoritas Pajak pun memberi waktu kepada para WP yang belum mendeklarasikan hartanya hingga akhir Maret nanti.
Jika kesempatan tersebut tidak digunakan, Ditjen Pajak akan menggunakan kewenangan mereka sesuai Pasal 18 Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.