Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: 21 Hari Jelang Akhir Program, Pernyataan Harta Lampaui Rp4.477 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Jumat (10/3/2017), pukul 17.29 WIB, terpantau melampaui Rp4.477 triliun.
Statistik amnesti pajak 10 Maret 2017, pukul 17.29 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 10 Maret 2017, pukul 17.29 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Jumat (10/3/2017), pukul 17.29 WIB, terpantau melampaui Rp4.477 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.313 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp6 triliun dibandingkan dengan pencapaian Kamis (9/3) pukul 19.39 WIB sebesar Rp4.471 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (74%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (22,76%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,24%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp113 triliun, atau sekitar 68,48% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,2 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,8 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp5,93 triliun
-Badan UMKM: Rp403 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.313 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.019 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 747.303 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 34.786 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.29 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp101,30 triliun.

Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp6 triliun setelah mencapai Rp3.307 triliun pada Kamis (9/3) pukul 19.39 WIB.

Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp43 miliar.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,2 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,8 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,93 triliun atau naik Rp40 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp403 miliar atau bertambah Rp3 miliar.

LAYANAN TA BUKA SETIAP HARI

Untuk mengantisipasi membeludaknya jumlah peserta sebelum program amnesti pajak (Tax Amnesty/TA) berakhir pada 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan membuka layanan mulai Senin hingga Minggu.

"DJP menyiapkan layanan setiap hari kerja, termasuk Sabtu dan Minggu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, seperti dilansir Bisnis.com (3/3).

Layanan setiap hari kerja dibuka hingga pukul 16.00 WIB, Sabtu sampai pukul 14.00 WIB, Minggu hingga pukul 12.00 WIB.

Namun pada tanggal 27, 29, dan 30 Maret layanan akan diberikan hingga pukul 19.00 waktu setempat.

"Sedangkan pada 31 maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat," kata Hestu.

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan layanan penerimaan laporan SPT Tahunan dan Surat Pernyataan, termasuk laporan realisasi, pengalihan investasi dan penempatan harta tambahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper