Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: 23 Hari Jelang Akhir Program, Pernyataan Harta Rp4.463 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (8/3/2017), pukul 18.25 WIB, terpantau mendekati Rp4.463 triliun.
Statistik amnesti pajak 8 Maret 2017, pukul 18.25 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 8 Maret 2017, pukul 18.25 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (8/3/2017), pukul 18.25 WIB, terpantau mendekati Rp4.463 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.300 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp8 triliun dibandingkan pencapaian Selasa (7/3) pukul 17.51 WIB sebesar Rp4.455 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,94%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (22,81%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,25%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp113 triliun, atau sekitar 68,48% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,2 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,8 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp5,84 triliun
-Badan UMKM: Rp397 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.300 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.018 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 737.957 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 25.420 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.25 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp72,27 triliun.

Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp8 triliun setelah mencapai Rp3.292 triliun pada Selasa (7/3) pukul 17.51 WIB.

Berdasarkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp153 miliar.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,2 triliun dengan kenaikan Rp100 miliar, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,8 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,84 triliun atau naik Rp50 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp397 miliar atau bertambah Rp3 miliar.

HARAPAN PASCA AKHIR TA

Pelaksanaan program amnesti pajak (Tax Amnesty/TA) akan berakhir sekitar 23 hari ke depan pada 31 Maret 2017.

Ketua Umum Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani berharap berakhirnya implementasi pengampunan pajak tersebut segera diikuti perbaikan administrasi perpajakan. Perbaikan tersebut bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU PPh, hingga UU PPn.

“Khusus PPh, pemerintah semestinya menurunkan tarif jenis pajak tersebut. Hal itu diperlukan untuk mendongkrak daya saing usaha di tengah ketidakpastian global dan rencana Amerika Serikat yang bakal mengeluarkan kebijakan pajak,” ujarnya, seperti dilansir Bisnis.com (28/2).

Selain soal penurunan PPh, Hariyadi juga menyampaikan keluhan sejumlah WP terhadap perilaku petugas pajak. Isu seputar petugas pajak acapkali menjadi kendala teknis bagi WP saat akan mendeklarasikan harta mereka dalam program pengampunan pajak.

Meski demikian, sejalan dengan pemerintah dia mengingatkan para WP untuk ikut tax amnesty, pasalnya pada 2018 nanti pemerintah akan mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mendorong keterbukaan data keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper