Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (7/3/2017), pukul 17.51 WIB, terpantau mendekati Rp4.455 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.292 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp7 triliun dibandingkan pencapaian Senin (6/3) pukul 17.47 WIB sebesar Rp4.448 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,89%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (22,85%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,25%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp113 triliun, atau sekitar 68,48% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,1 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,8 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp5,79 triliun
-Badan UMKM: Rp394 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.292 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.018 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga pekan pertama periode terakhir pelaksanaan program, telah diterima total 733.464 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang pekan ini sejumlah 20.905 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.51 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp58,87 triliun.
Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp7 triliun setelah mencapai Rp3.285 triliun pada Senin (6/3) pukul 17.47 WIB.
Berdasar komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp51 miliar.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,1 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,8 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,79 triliun atau naik Rp50 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp394 miliar atau bertambah Rp1 miliar.
SULUTTENGGO MALUT LAMPAUI TARGET
Penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara atau Suluttenggo Malut telah mencapai Rp489,95 miliar per 1 Maret 2017.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Suluttenggo Malut, Dionysius Lucas Hendrawan, mengatakan pihaknya masih menargetkan penerimaan tambahan sebesar Rp39 miliar hingga akhir Maret 2017 atau batas akhir program amnesti pajak tahap ketiga.
"Di 2016 uang tebusan melampaui target. Di 2017 ini atau periode terakhir target kami Rp39 miliar dan sekarang baru tercapai Rp16 miliar," ujarnya, seperti dilansir Bisnis.com (3/3).
Dionysius mengimbau wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak untuk segera berpartisipasi dalam program yang akan berakhir pada 31 Maret. Pasalnya, lewat dari tenggat waktu, kantor pajak akan melakukan pengusutan aktivitas ekonomi untuk menghitung potensi penerimaan dari wajib pajak.
Pengusutan tersebut juga bakal didukung pembukaan informasi rekening perbankan milik wajib pajak. Dari rekening, kantor pajak bakal bisa menghitung potensi penerimaan. Pembukaan informasi rekening itu juga merupakan bagian dari implementasi automatic exchange of information yang sudah disepakati 101 negara.