Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Senin (6/3/2017), pukul 17.47 WIB, terpantau mendekati Rp4.448 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.285 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp12 triliun dibandingkan dengan pencapaian Jumat (3/3) pukul 16.25 WIB sebesar Rp4.436 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,85%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (22,89%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,26%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp113 triliun, atau sekitar 68,48% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,1 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,8 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp5,74 triliun
-Badan UMKM: Rp393 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.285 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.018 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari keenam bulan ketiga periode terakhir pelaksanaan program, telah diterima total 729.162 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang enam hari pertama bulan ini sejumlah 16.596 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.47 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp45,39 triliun.
Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp11 triliun setelah mencapai Rp3.274 triliun pada Jumat (3/3) pukul 16.25 WIB, sedangkan deklarasi harta bersih luar negeri naik menjadi Rp1.018 triliun.
Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp94 miliar dibandingkan dengan pencapaian Jumat.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,1 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,8 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,74 triliun atau naik Rp90 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp393 miliar atau bertambah Rp4 miliar.
PARTISIPASI WP DITINGKATKAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani tak memungkiri jika capaian pengampunan pajak di Indonesia merupakan salah satu yang terbaik dibandingkan sejumlah negara lainnya, misalnya Cile dan India.
Di dua negara tersebut, capaian program pengampunan pajak hanya 0,6% dari PDB, sedangkan Indonesia telah mencapai 0,88% dari PDB.
Hingga akhir Februari, penerimaan negara dari implementasi kebijakan tersebut mencapai Rp112 triliun, total harta yang diungkap 4.118 triliun, Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 760.615, dan WP yang mengikuti program sebanyak 682.822.
Namun demikian, Sri Mulyani menganggap, dari sisi partisipasi WP ikut pengampunan pajak masih bisa ditingkatkan. Pasalnya, dari WP sebanyak 32 juta, WP yang wajib melaporkan SPT – nya sekitar 29,3 juta dan hanya 12,6 juta yang melaporkan SPT.
Jumlah tersebut jika dibandingkan jumlah 682.822 WP yang ikut pengampunan pajak masih sangat kecil.
“Makanya, kami menganggap dari sisi peserta masih sangat bisa ditingkatkan. Saat ini waktu implementasi TA tinggal sebulan lagi, karena itu kami berharap para WP yang belum memiliki NPWP atau punya NPWP namun belum menyerahkan SPT untuk mengikuti pengampunan pajak,” tambahnya, seperti dilansir Bisnis.com (28/2).