Bisnis.com, JAKARTA – Produsen CPO meminta pemerintah segera menyesuaikan bea keluar setelah pos tarif produk CPO berubah.
Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan produk-produk turunan CPO memang seharusnya dikelompokkan dalam kategori yang lebih spesifik.
Dia menjelaskan kandungan iodine pada produk CPO ditentukan oleh panjang proses pemurnian. Kandungan iodine yang lebih tinggi membutuhkan proses yang lebih panjang dan membutuhkan biaya produksi lebih besar.
“Kategorinya memang harus dibedakan karena prosesnya juga berbeda. Setelah pos tarifnya dibedakan, kami berharap pemerintah segera menerapkan pungutan atau bea keluar yang berbeda,” kata Togar, Kamis (2/3/2017).
Pemerintah mulai Maret tahun ini memberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 sebagai pengganti BTKI 2012. BTKI 2017 adalah hasil harmonisasi pos tarif negara-negara Asean di dalam skema Masyarakat Ekonomi Asean.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Iklim Usaha Industri, Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, mengatakan salah satu perubahan ada pada pos tarif produk berbasis CPO.
Pemerintah mulai tahun ini menetapkan pos tarif khusus bagi CPO yang memiliki kandungan iodine tertentu dan memisahkan pos tarif biodiesel berdasarkan tingkat kandungan alkil ester.