Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Shinduwinata mengatakan pihak prinsipal sepeda motor mengeluh soal keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal persengkokolan penetapan harga skuter matik (skutik) Yamaha dan Honda berdampak bisnis.
Dia menjelaskan dalam dunia usaha, bukan hanya harus memiliki produk dengan harga dan kualitas yang kompetitif, tapi juga dituntut mempunyai etika bisnis.
Pelaku usaha dari negara lain yang ingin menjalin kerja sama dengan pelaku usaha dalam negeri sering kali memerhatikan segala aspek.
Mereka menaruh perhatian besar pada bagaimana pelaku usaha dalam negeri mendudukan seluruh perangkat perusahaan dengan etika berusaha yang benar.
“Ini kalau tidak, mereka tidak mau transaksi,” ujarnya dalam diskusi mengenai keputusan KPPU tersebut di hotel kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Keputusan KPPU, meskipun saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht, telah mencemarkan iklim usaha di dalam negeri.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU memutus PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No.5/1999. Kedua perusahaan dinyatakan bersalah karena melakukan persengkokolan penetapan harga skuter matik di Indonesia.
Saat ini, keputusan KPPU yang menyeret PT YIMM dan PT AHM masih akan menempuh proses panjang hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht. YIMM dan AHM memastikan akan mengajukan banding dan KPPU juga siap melakukan kasasi hingga Mahkamah Agung.