Bisnis.com, BANDUNG - Para pengusaha pengguna garam dalam negeri mengaku siap dicabut izinnya apabila dilapangan ditemukan garam impor untuk industri bocor ke pasaran.
Untuk itu, mereka pun meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan investigasi.
Sekretaris Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara mengatakan, alasan yang kerap kali diungkapkan pihak pemerintah melalui KKP sehingga mereka enggan mengeluarkan rekomendasi impor garam akibat kekhawatiran merembesnya garam impor ke pasaran sehingga akan memukul petambak garam lokal.
"Buktikan dimana rembesnya, kalau ada yang melakukan perembesan silahkan cabut izinnya. Kita juga menantang bu menteri untuk membuktikannya," katanya, kepada Bisnis, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, apabila hal itu yang selalu menjadi biang persoalan, maka pihaknya mendorong KKP untuk membentuk Satgas melakukan investigasi penyebab kebocoran dan mendapatkan pelakunya. Bagi pengusaha yang kedapatan melanggar, konsekuensinya izinnya harus dicabut.
Karena yang menjadi persoalan utama dari krisisnya garam dalam negeri adalah politicall will pemerintah baik untuk melakukan investigasi atau mengeluarkan rekomendasi impor agar industri pangan nasional bisa diselamatkan.
"Tinggal di investigasi saja kan, garam itu masuknya ke gudang, dari gudang itu lari kemana pasti ketahuan. KKP tinggal memerintahkan Bareskrim untuk menyelidikinya," ujarnya.
Dirinya yakin, selama ini tidak ada garam impor untuk industri bocor ke pasar. Kalaupun saat ini ada yang bocor itu merupakan sebuah keterpaksaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dari pada jadi chaos.
"Sekarang ini garam langka dimana-mana. Sehingga wajar untuk mempertahankan usaha dia dan kelangsungan hidup masyarakat pengguna garam jalan," ucapnya.
Disinggung mengenai keputusan pemerintah yang memberikan rekomendasi impor garam terhadap PT Garam sebanyak 75.000 ton dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan.
Pasalnya, kuota sebanyak itu hanya akan mencukupi hingga April 2017 dari total kebutuhan garam nasional setiap tahunnya mencapai 4,23 juta ton.
Cucu menjelaskan, kebutuhan nasional terhadap garam pada tahun 2017 jauh lebih tinggi dari kuota impor yang diterima PT Garam. Dengan begitu, izin impor yang diberikan hanya akan menyelesaikan persoalan sementara waktu.
"Kuota 75.000 ton itupun akan membuat pusing bagaimana membagikannya. Tapi, itu kan hak pemerintah melalui PT Garam," ucapnya.
Pihaknya, mempertanyakan sikap pemerintah mau sampai kapan bertahan untuk tidak memberikan rekomendasi impor garam sesuai kuota yang dibutuhkan para pengusaha pengguna garam. Karena kondisi industri pengguna garam kian memprihatinkan.
Tidak ada pilihan lain kecuali pemerintah mengambil sikap sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimpor garam konsumsi, Kementerian Perindustri sebagai penyedia bahan pokok industri.
"Kalau pemerintah tidak sejalan mengambil keputusan dan mengambil kebijakan akan menjadi masalah besar bagi industri khususnya aneka pangan karena industri banyak yang tutup," ujarnya.
Apabila itu terjadi, maka Indonesia akan kehilangan devisa sebesar US$19 miliar khususnya dari aneka pangan. Apalagi home industri pengolah garam konsumsi sudah berteriak karena mereka kesulitan untuk membeli bahan baku.