Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan mundur dari tiga pokok ketentuan dalam bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak akan mundur dari tiga pokok ketentuan yang sudah diselaraskan dengan aturan. Tiga pokok ketentuan itu yakni divestasi saham sebesar 51%, kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), serta pajak.
"Karena itu semua sudah ada aturan. Mengenai pajak supaya flat, di mana ada flat? Di Amerika saja kan begini dia. Bahwa nanti 51% itu bisa berapa tahun, biar Pak Jonan omong dengan mereka," tutur Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (28/2/2017).
Sebelumnya, Freeport menyatakan keenggannya menerima status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebelum ada kepastian sistem pajak tetap (nail down) seperti termuat dalam Kontrak Karya (KK).
"Jadi jangan terlalu banyak mesti maunya dia dong, kan maunya kita. Perjanjiannya kan sudah jelas, kalau dia tidak jadi juga 2021 selesai, ya jadi milik pemerintah," ucap Luhut.
Menurutnya, Menteri BUMN Rini Soemarno sudah mengajukan PT Inalum (Persero) untuk mengambil alih tambang sudah sekian lama dikelola Freeport. Saat ini pemerintah menyiapkan Inalum untuk menjadi holding company bagi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Bukit Asam (Persero) Tbk., dan PT Timah (Persero) Tbk.
"Tapi kan masih early stage. Kita tunggu perkembangannya. Satu satu dulu. Pak Jonan lagi menyelesaikan," kata Luhut.