Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Berizin, Satgas Waspada Investasi Stop Kegiatan 7 Perusahaan Ini

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas.

Bisnis.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun.

Keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipublikasikan Kamis (23/2/2017) menyebutkan bahwa Waspada Investasi menghentikan tujuh perusahaan yang tidak memiliki izin dari ototitas manapun dalam menawarkan produknya sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Adapun, penghentian kegaiatan usaha tersebut dilakukan sampai dengan perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Berikut tujuh perusahaan yang dihentikan kegiatannya:

  1. PT Crown Indonesia Makmur;
  2. Number One Community;
  3. PT Royal Sugar Company;
  4. PT Kovesindo;
  5. PT Finex Gold Berjangka;
  6. PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan
  7. Talk Fusion

Selama ini, kegiatan tujuh perusahaan tersebut sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi. Hal itu dilakukan berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas serta bersikap kooperatif sehingga Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.

Satgas juga telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper