Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium Sawit : BIG dan Lapan Tak Lagi Dilibatkan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) tidak akan dilibatkan dalam pelaksanaan moratorium izin perkebunan kelapa sawit.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) tidak akan dilibatkan dalam pelaksanaan moratorium izin perkebunan kelapa sawit.

“Kementerian dan lembaga yang terlibat berkurang. Lapan dan BIG tidak ada lagi,” ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK San Afri Awang di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Seyogianya, dalam draf Inpres tentang Evaluasi dan Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit), terdapat 11 instansi pemerintah pusat yang terlibat. Kepala BIG awalnya ditugaskan untuk mengoordinasikan pemetaan perizinan dan lahan perkebunan kelapa sawit dalam rangka penerapan kebijakan satu peta.

Sementara kepala Lapan ditugaskan untuk menyediakan data penginderaan jauh resolusi sangat tinggi untuk pemantauan pelaksanaan kegiatan berkaitan dengan perubahan penutupan lahan dan pemanfaatan data tersebut untuk identifikasi perkebunan kelapa sawit.

Sebelumnya, Awang mengungkapkan pemerintah juga memperpendek jangka waktu moratorium izin perkebunan kelapa sawit. Rencana awal, penangguhan izin akan berlaku selama lima tahun, tetapi seluruh kementerian teknis sepakat moratorium berlaku selama tiga tahun. Dengan demikian, moratorium akan berjalan sepanjang 2017-2020.

Awang mengatakan perubahan ini dilakukan lantaran bukan mustahil terjadi perubahan kebijakan pasca pilpres 2019. Dia menjamin tiga tahun cukup untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan menggenjot performa industri kelapa sawit nasional.

Hal ini ditunjukkan dengan perubahan nomenklatur draf payung hukum moratorium dari semula Inpres tentang Evaluasi dan Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit menjadi Inpres tentang Evaluasi, Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, dan Peningkatan Produktivitas Kelapa Sawit.

“Karena ada tanggung jawab peremajaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat dari 2-3 ton (minyak kelapa sawit per hektar per tahun)  menjadi 9 ton,” kata Awang.

Guru Besar Manajemen Hutan Universitas Gadjah Mada ini mengatakan draf Inpres tersebut sudah berada di meja Presiden Joko Widodo. Meski demikian, dia tidak dapat memastikan kapan sang RI-1 meneken beleid itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper