Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian melaporkan sejumlah langkah telah diambil untuk menindaklanjuti kebijakan moratorium sawit yang tertuang dalam Inpres No. 8/2018.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Dedi Junaedi mengatakan pemerintah telah memiliki data tutupan luas perkebunan sawit nasional yang diperinci secara tematik berdasarkan kepemilikan lahan, yakni perkebunan milik BUMN, perkebunan besar swasta, dan perkebunan rakyat. Luas tutupan lahan itu juga mencakup detail mengenai usia tanaman.
“Kami juga melakukan pendataan kebun rakyat melalui Surat Tanda Daftar Budidaya yang masih terus berproses sejak 2019,” paparnya, Senin (6/9/2021).
Kementerian Pertanian mendata pula perizinan perkebunan secara daring dengan sistem Siperibun dan menerbitkan pedoman tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU) perusahaan melalui Permentan No. 18/2021.
Dedi menjelaskan juga soal program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ditujukan untuk peningkatan produktivitas sawit di perkebunan rakyat. Per Maret 2021, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp5,3 triliun untuk peremajaan 200.200 hektare perkebunan rakyat.
“Percepatan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia dengan ISPO juga ditempuh melalui Permentan No. 38/2020,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan Kementerian Pertanian telah memperoleh tembusan dari beberapa provinsi mengenai perusahaan-perusahaan sawit yang dicabut Izin Usaha Perkebunannya (IUP) karena tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Permentan No. 98/2013 tentang Izin Usaha Perkebunan.
“Mengenai kelanjutan dari Inpres 8 th 2018 bukan menjadi kewenangan Kementerian Pertanian karena bersifat lintas kementerian/instansi pusat dan daerah,” katanya.