Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Industri Sepeda Motor konsisten menyatakan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor tidak melakukan persekongkolan dalam penetapan harga.
Hal ini diutarakan asosiasi industri menanggapi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas Perkara No.04/KPPU-I/2016 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi memutuskan menyatakan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No.5/1999.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata menganggap pertemuan eksekutif banyak terjadi di lapangan golf, tetapi sangat sumir bahwa aktivitas tersebut dianggap pertemuan kesepakatan.
Sebagai pesaing, memang sewajarnya produsen mengamati gerak-gerik pesaingnya, dan bahkan mengikuti cara bermainnya. “Mengikuti dan memonitor, pun juga tentang harga. Kalau mereka pasang harga A, kenapa kita tidak pasang harga A plus,” katanya, Selasa (21/2/17).
Putusan yang dijatuhkan KPPU, lambat laun akan memengaruhi usaha para terlapor di pasar internasional, khususnya ekspor. Pasalnya, industri di dunia sangat perhatian dengan dugaan anti persaingan.
Hanya saja, pihaknya menghormati dan mengharapkan para terlapor menjalankan haknya untuk melakukan gugatan keberatan.
“Yang jelas di lingkup AISI tidak ada kartel, malah kami bercengkerama untuk kemajuan industri nasional,” tambahnya.