Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan segera mengesahkan instruksi presiden tentang pelepasan kawasan hutan bulan ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofjan Djalil mengatakan inpres tersebut guna mengakomodir kepentingan pembangunan proyek infrastruktur.
Selama ini warga yang menempati kawasan hutan tidak diberikan hak apabila lahannya digunakan untuk pembangunan proyek pemerintah.
"Drafnya sudah ada tinggal tahap akhir, bulan ini akan diteken," kata Sofjan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/2/2017).
Dia menjelaskan selama ini warga yang sudah tinggal puluhan tahun di kawasan hutan tidak diberikan hak apapun, termasuk waktu sebelum dibebaskan. Tanah tersebut dianggap milik negara dan tidak diberikan suatu kompensasi.
Menurutnya, beleid tersebut merupakan bagian dari reforma agraria. Mekanismenya, lahan hutan yang sudah dihuni warga akan dilepaskan dan bisa diberikan uang ganti rugi karena bukan kawasan hutan.