Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan aturan terkait perizinan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang menjadi hambatan utama dalam mengimplementasikan paket kebijakan ekonomi ke-13.
Selain itu, pemerintah memutuskan untuk menggunakan lahan-lahan negara, seperti milik Badan Usaha Milik Negara di seluruh Indonesia untuk dijadikan Bank Tanah, sebagai solusi awal menciptakan harga lahan perumahan yang terjangkau.
Pada Agustus 2016, pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi 13 yang bertujuan mempercepat penyediaan rumah untuk MBR dengan harga terjangkau. Kebijakan itu ditindaklanjuti dengan terbitnya PP Nomor 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah akhir Desember lalu.
Dalam kebijakan tersebut, aturan perizinan pembangunan perumahan MBR dipangkas dari tadinya 44 izin menjadi 11 izin. Namun, mayoritas izin yang dipangkas merupakan kewenangan daerah.
Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimujono mengatakan sejauh ini hanya 5 kota yang dinilai telah melaksanakan perizinan pembangunan perumahan dengan baik, yakni Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung, dan Makassar.
Dia mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri untuk segera membuat instruksi kepada Kepala Daerah untuk menyesuaikan peraturan daerahnya dalam menunjang kebijakan pembangunan rumah murah tersebut.
“Pak Wapres menginstruksikan Mendagri untuk membuat instruksi kepada pemerintah daerah segera menyusun perda. Contoh saja itu yang lima kota itu. Karena di lima kota itu izinnya hanya sehari. Kok bisa? Yang lainnya kenapa?,” katanya usai rapat tentang Tindak Lanjut PP No.64/2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, di Kantor Wakil Presiden, Senin (13/2/2017).
Selain itu, Wapres juga mengsintruksikan agar pembangunan rumah untuk MBR memanfaatkan lahan milik negara. Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Menteri BUMN, Menteri Perhubungan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengidentifikasi lahan BUMN yang bisa digunakan, contohnya lahan PT Kereta Api Persero (KAI) dan Perum Perhutani.
“Jadi Bank Tanah itu arahnya yang sekarang ada, yang ada itu dulu yang bangun. Terutama di stasiun kereta api,” katanya.
Adapun, Darmin mengatakan kementerian terkait segera menerbitkan aturan pelaksana dari PP, contohnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) segera menyusun aturan perihal sertifikat induk lahan , serta Kementerian PUPR mengenai kriteria teknis dan standar bangunan untuk perumahan MBR.
Dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64/2016 ini pengembang diwajibkan mengajukan penerbitan sertifikat laik fungsi guna pemanfaatan bangunan gedung berupa hunian dan fasilitas di dalamnya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP tiap kabupaten/kota.
Selanjutnya jika segala persyaratan terpenuhi PTSP akan mengeluarkan sertifikat laik fungsi yang berlaku selama 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, serta berlaku 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.