Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BK KONSENTRAT BARU: Tambahan Penerimaan Diestimasi Rp5 Triliun

Kementerian Keuangan mengestimasi ada tambahan penerimaan negara sekitar Rp5 triliun dari penambahan layer dan perubahan tarif bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengestimasi ada tambahan penerimaan negara sekitar Rp5 triliun dari penambahan layer dan perubahan tarif bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang.

Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan peningkatan itu hasil estimasi dengan asumsi menggunakan patokan layer, tarif, harga dan volume ekspor konsentrat tahun lalu.

“Kita coba pakai benchmarking kalau konsentrat seperti tahun lalu dengan rate yang baru. Hitungan kita di sekitar Rp5 triliun, di luar ore ya. Ore kan baru dibuka lagi [keran ekspornya], kayaknya kecil tambahannya,” katanya ketika ditemui di kantornya, Jumat (10/2/2017).

Saat ini, sambung dia, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur terkait layer dan tarif bea keluar (BK) tersebut sudah diteken oleh Sri Mulyani Indrawati. Adapun, skema layer dan tarifnya sama persis dengan yang diberitakan Bisnis sebelumnya. (Bisnis, 27/1/2017).

Ada empat layer dalam beleid baru itu. Pertama, pembangunan smelter 0% - 30%, BK yang dikenakan sebesar 7,5%. Kedua, untuk kemajuan pembangunan smelter lebih dari 30%-50%, pemerintah mengutip BK sebesar 5%.

Ketiga, untuk kemajuan smelter lebih dari 50%-75%, tarif BK disetel 2,5%. Keempat, pembangunan smelter dengan kemajuan lebih dari 75% tidak dikenai BK saat melakukan ekspor. Selebihnya, ada tarif 10% untuk mineral mentah (ore), seperti nikel kadar rendah dan bauksit.

Dalam beleid terdahulu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/PMK.011/2014, ada tiga pembagian layer. Pertama, untuk kemajuan pembangunan smelter hingga 7,5% dari investasi termasuk penempatan jaminan kesungguhan, tarif BK yang dikenakan sebesar 7,5%.

Kedua, untuk kemajuan pembangunan smelter lebih dari 7,5%-30%, pemerintah mengutip BK sebesar 5%. Ketiga, untuk kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian lebih dari 30%, tarif BK yang dikenakan sebesar 0% atau dengan kata lain pemerintah tidak memungutnya.

Saat ditanya tidak adanya perubahan tarif BK untuk kemajuan smelter 0%, pihaknya mengaku ini usulan yang disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun demikian, pihaknya mengatakan secara keseluruhan skema itu sudah mencerminkan adanya insentif agar pembangunan smelter lebih cepat.

Dengan adanya aturan baru ini, setiap perusahaan yang memilik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bisa melakukan ekspor dengan layer dan tarif baru. Setiap perusahaan yang mendapat IUPK pun harus tunduk dengan aturan perpajakan yang ada.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper