Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapangan Migas yang Minim Kontribusi Keekonomian Dapat Fasilitas Pajak

Fasilitas perpajakan akan diberikan kepada lapangan migas melalui revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan dan Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Fasilitas perpajakan akan diberikan kepada lapangan migas melalui revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan dan Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengatakan fasilitas perpajakan tak akan diberikan secara bebas setara dengan assume and discharge yang menjamin kegiatan usaha hulu tak dibebankan pajak selama masa kontrak berjalan.

Menurutnya, fasilitas perpajakan hanya akan diberikan kepada lapangan tertentu yang rendah keekonomian. Adapun, fasilitas perpajakan yang diberikan akan diberikan dalam kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.

Pajak-pajak yang ditanggung kontraktor seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) hingga bea masuk nantinya bisa dibebaskan pada lapangan tertentu. Nantinya, ujar Goro, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai kementerian teknis yang mengetahui lapangan mana yang berhak mendapat insentif perpajakan.

"Kita lihat case per case. Kalau keekonomian satu dan lain kan per blok, kami awam soal itu. Itu lebih ke Kementerian ESDM. Kita hanya mendukung, mungkin di cara penghitungannya [Kementerian Keuangan] akan dilibatkan," ujarnya seusai menghadiri diskusi terkait industri hulu minyak dan gas bumi di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Selain menerbitkan beleid revisinya, pihaknya pun akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mengatur secara detail. Namun, dia mengakui dengan instrumen tersebut semua pajak tak bisa begitu saja dihilangkan karena mengacu pada amanat Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001, pasal 31, badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hulu wajib membayar penerimaan negara berupa pajak.

"Assume and discharge pun ga boleh lagi, sesuai UU. Kami memberikan fasilitas yang setara [dengan assume and discharge]," katanya.

Saat ini, katanya, draf revisi PP No. 79 sudah ditetapkan. Dia menyebut kini sedang berproses di Sekretariat Negara. Dia pun memperkirakan tinggal menanti sebulan lagi hingga beleid yang dianggap sebagai disinsentif investasi hulu migas bisa terbit. "Tinggal satu bulan, mungkin di Setneg," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper