Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rokok Ilegal Tekan Produksi Perusahaan Resmi

Sejumlah pihak menyuarakan untuk memberantas rokok ilegal karena menekan tingkat produksi dari perusahaan resmi
Membakar rokok ilegal hasil tangkapan petugas di Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II di Malang, Selasa (3/11/2015)./.Bisnis-Choirul Anam
Membakar rokok ilegal hasil tangkapan petugas di Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II di Malang, Selasa (3/11/2015)./.Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah pihak menyuarakan untuk memberantas rokok ilegal karena menekan tingkat produksi dari perusahaan resmi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan, pada 2016 tingkat produksi rokok turun sebanyak 6 miliar batang. Penurunan tersebut disebabkan oleh maraknya rokok ilegal.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR Komisi XI. Dalam rapat tersebut, Heru Pambudi juga menyampaikan bahwa fokus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini adalah pemberantasan rokok ilegal.

Tahun lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan lebih dari 2.200 penindakan terkait pelanggaran rokok ilegal. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding 2015 sejumlah 1.232 kasus.

Dalam kesempatan yang sama, Heru juga mengusulkan adanya ekstensifikasi barang kena cukai baru berupa plastik pada 2017. Usulan ini dipandang dapat mengakomodasi fungsi pengendalian dan penerimaan negara.

Anggota DPR Komisi XI Indah Kurnia menilai bahwa penyebab utama rokok ilegal marak adalah kenaikan cukai di tahun 2016 yang mencapai 15%. Angka ini jauh lebih tinggi dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain kenaikan cukai, PPN rokok juga mengalami kenaikan tarif dari 8,4% menuju 8,7% pada 2017. Hal tersebut berimbas pada daya beli masyarakat, maraknya rokok ilegal, dan penurunan produksi.

"Sigaret Kretek Tangan (SKT) menjadi produksi yang terdampak paling parah terdampak. Selain karena kenaikan cukai terlalu tinggi, tarif Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) lebih rendah dari tarif SKT," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (25/1/2017).

Indah menyatakan pihaknya akan mendukung pembahasan ekstensifikasi barang kena cukai, kendati belum bisa memastikan kapan pembahasan akan dimulai.

Anggota DPR Komisi XI Wilgo Zainar juga menyatakan dukungannya terkait pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat.

Wilgo juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam pengambilan kebijakan cukai. Dari sisi penerimaan cukai dan turunnya volume rokok, ada sedikit banyak yang merupakan dampak dari kenaikan cukai, selain dari maraknya rokok ilegal. Faktor naiknya harga rokok legal menjadi alasan berpindahnya perokok ke rokok ilegal yang jauh lebih murah.

Oleh karena itu, Wilgo mendukung renana pemerintah terkait penambahan barang kena cukai. Dia berharap pada 2017 penambangan barang baru yang kena cukai sudah bisa dilaksanakan agar dapat menambah penerimaan negara.

“Kita berharap 2017 sudah bisa dilaksanakan ekstensifikasi cukan, agar segera menambah penerimaan negara dari sektor cukai,” tutup Wilgo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper