Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah memiliki wacana untuk menerapkan kebijakan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan sebagai lahan produktif.
Pajak progresif tersebut akan dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sebelumnya Menteri Agraria & Tata Ruang, Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya akan membuat regulasi yang mengatur investasi tanah.
Ketentuan tersebut akan dicantumkan dalam salah satu pasal pada revisi Undang- Undang Pertanahan.
Di satu sisi, penerapan pajak progresif terhadap lahan tidak produktif dapat mendorong aktivitas ekonomi dan penerimaan pajak.
Namun disisi lain, penerapan kebijakan tersebut juga berpotensi mendorong kenaikan biaya pengembangan dan harga jual properti, mengingat lahan merupakan bahan baku utama bagi pengembangan proyek properti.
Per September 2016, BKSL merupakan emiten properti dengan cadangan lahan terbesar mencapai 14.347 hectare dengan nilai sekitar Rp5,76 triliun.
Namun berdasarkan nilai, BSDE memiliki lahan yang belum dikembangkan paling mahal yaitu mencapai sekitar Rp10,18 triliun seluas 4.092 hectare.