Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 23 TKI ilegal asal Nusa Tenggara Barat dipulangkan ke Tanah Air dari Riyadh, Arab Saudi pada akhir pekan lalu.
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindarno mengatakan, mayoritas TKI tersebut berangkat dengan menggunakan visa umroh ataupun ziarah.
"Hanya ada satu yang menggunakan visa bekerja yang diberangkatkan oleh PPTKIS. Namun setelah kami cek, perusahaan tersebut ternyata telah dijatuhi sanksi pencabutan izin pada akhir Desember lalu," kata Soes kepada Bisnis, Minggu (22/1/2017).
Dia menjelaskan, keberadaan para TKI tersebut diketahui beberapa waktu lalu setelah salah satu pekerja berhasil kabur dari majikannya dan mengunggah video ke media sosial tentang nasib yang dialaminya selama bekerja di kota Dammam, Arab Saudi.
Para tenaga kerja tersebut diperlakukan secara tidak pantas, antara lain tidak mendapat bayaran dan tidak diberi makan. Kondisi tersebut sempat menjadi viral di media sosial dan membuat KBRI Riyadh bersama Atase ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan mediasi dengan agensi dan pemerintah setempat.
"Kami telah berkoordinasi dan memulangkan TKI tersebut ke NTB," tambahnya.
Meski perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terlibat dalam pengiriman TKI ilegal telah dicabut izin operasinya, Soes mengatakan penyelidikan akan tetap dilanjutkan.
Pihaknya bersama kepolisian akan mengusut perusahaan dan agen yang bermain agar kasus tersebut tidak terulang kembali. "Ini bisa dilaporkan menjadi kasus pidana," tuturnya.