Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI: Pemerintah Klaim Tuntaskan Hambatan Investasi di Ketenagalistrikan

Dalam evaluasi pelaksanaan paket kebijakan ekonomi sepanjang 2016, pemerintah mengklaim telah berhasil menuntaskan sejumlah hambatan pada investasi yang bernilai besar terutama di bidang ketenagalistrikan.
Ilustrasi perawatan jaringan listrik PLN/Antara-Rony Muharrman
Ilustrasi perawatan jaringan listrik PLN/Antara-Rony Muharrman

Bisnis.com, Jakarta—Dalam evaluasi pelaksanaan paket kebijakan ekonomi sepanjang 2016, pemerintah mengklaim telah berhasil menuntaskan sejumlah hambatan pada investasi yang bernilai besar terutama di bidang ketenagalistrikan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi  Rudiantara usai menghadiri rapat koordinasi satuan tugas paket kebijakan ekonomi di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Dia mengatakan dari 116 kasus yang terjadi di tahun lalu, sebanyak 30 kasus telah diselesaikan sehingga investasi dapat dieksekusi.

Kasus besar yang telah dirampungkan seperti pembangunan pembangkit tenaga listrik di Tanjung Jati, Jepara, Jawa Tengah. Proyek dengan daya pembangkit sebesar 2 x 660 megawatt itu memiliki nilai investasi US$1,8 miliar atau hampir Rp26 triliun.

Selain itu, Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Cirebon dengan daya 1.000MW juga telah diselesaikan. Perselisihan terjadi karena masalah pembebasan tanah.

“Ini kan dampaknya luar biasa. Artinya realisasi investasi dari 1000MW itu sama dengan US$1,5 miliar-US$2 miliar, besar sekali sekitar Rp20-Rp26 triliun. Ini diselesaikan sehingga investasinya bisa dieksekusi, lapangan kerja jadi ada lagi,” katanya, di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dia menuturkan kasus pembangunan listrik juga melibatkan investor asing sehingga penyelesaiannya dapat meningkatkan kembali kepercayaan investor. Masalah lainnya juga terkait tudingan pencemaran lingkungan dari investasi di bidang industri tekstil yang diprotes oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia di Bandung.

“Kalau kita mau undang investor, kalau masih banyak kasus di indonesia, investor juga tentunya mengatakan ‘sebentar’ masih ada kasus begitu,” ucapnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper