Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Undang Asing, DPR: Kebijakan Kelautan Jangan Ganggu Kepentingan Nasional

Kebijakan investasi di sektor kelautan dengan mengundang sejumlah pihak asing seperti untuk pemberdayaan pulau-pulau kecil untuk pengembangan perikanan di tempat tersebut jangan sampai mengganggu kepentingan nasional.
Ilustrasi: Taman Nasional Kepulauan Togean/Courtesy of indonesia.travel
Ilustrasi: Taman Nasional Kepulauan Togean/Courtesy of indonesia.travel

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan investasi di sektor kelautan dengan mengundang sejumlah pihak asing seperti untuk pemberdayaan pulau-pulau kecil untuk pengembangan perikanan di tempat tersebut jangan sampai mengganggu kepentingan nasional.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/1/2017), menyatakan pengelolaan pulau oleh pihak asing dicemaskan dapat mengecilkan peran masyarakat lokal dan berpotensi menimbulkan gesekan dan kerawanan sosial baru.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra menegaskan bahwa kebijakan pemberian "karpet merah" kepada pihak asing untuk mengelola pulau-pulau juga dapat mengganggu kepentingan nasional. "Kalau sudah bicara kepentingan nasional rasanya tidak boleh ada alasan lagi, termasuk alasan investasi," tegasnya.

Apalagi, dia mengingatkan Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bumi, air dan kekayaan yang didalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Sementara itu, pengamat kebijakan sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim mengatakan KKP perlu untuk memetakan secara partisipatif atau melibatkan seluruh elemen warga sebelum mengundang investor ke pulau-pulau kecil.

"Terlebih dahulu diberikan pengakuan ruang terhadap masyarakat pesisir, baik di darat maupun di laut, melalui upaya pemetaan partisipatif," kata Abdul Halim.

Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities itu menyatakan fokus KKP terkait penggunaan lahan pulau-pulau kecil semestinya dilakukan sebelum mengundang investor.

Untuk itu, ujar dia, dalam pelaksanananya KKP bisa memfasilitasi proses penyusunan perda yang dilakukan oleh pemerintah baik di tingkat daerah hingga kabupaten/kota bersama-sama dengan masyarakat pesisir setempat.

Sebelumnya, KKP bakal fokus dalam mengatur penggunaan lahan yang terdapat di pulau-pulau kecil yang tersebar di berbagai kawasan perairan Republik Indonesia.

"Sesuai arahan Bu Menteri (Menteri KKP Susi Pudjiastuti), pulau-pulau kecil akan diatur lagi, apakah boleh dipakai masyarakat atau badan usaha," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Sjarief Widjaja, Jumat (6/1).

Sjarief memaparkan dalam hal pengawasan pulau-pulau kecil itu nantinya juga termasuk mengatur wewenang dan manfaat hak kepemilikan pulau. Dia juga mengatakan beberapa pulau yang saat ini sudah menjadi milik pribadi, maka akan diinventarisir kembali oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper