Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Lonjakan Harga, DPR: Pemerintah Harus Bentuk Badan Pangan

Ketua DPR Setya Novanto mengingatkan pemerintah agar segera membentuk Badan Pangan guna menjaga stabilitas distribusi dan harga bahan pangan sehingga tidak terjadi lonjakan harga terlalu tinggi.
Belanja kebutuhan pangan di pasar tradisional./Ilustrasi-Antara
Belanja kebutuhan pangan di pasar tradisional./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto mengingatkan pemerintah agar segera membentuk Badan Pangan guna menjaga stabilitas distribusi dan harga bahan pangan sehingga tidak terjadi lonjakan harga terlalu tinggi.

"Keberadaan Badan Pangan sangat penting untuk mengatur distribusi bahan pangan sekaligus menghindari permainan tengkulak kepada petani," kata Setya Novanto ketika meninjau Pasar Induk Buah dan Sayur Kramatjati, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Pada peninjauan tersebut, Setya Novanto didampingi Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron dan Siti Hediati Soeharto, Anggota Komisi IV Firman Soebagyo, Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong, dan Anggota Komisi VI Endang Srikarti Handayani.

Kunjungan Ketua dan sejumlah anggota DPR untuk melihat langsung kenaikan harga cabai di tingkat eceran yang pernah mencapai harga Rp120.000 per kg, tapi hari ini sudah turun lagi menjadi sekitar Rp80.000 per kg di Pasar Induk Kramat Jati.

Menurut Novanto, keberadaan Badan Pangan akan mengatur stabilitasi distribusi dan harga bahan pangan, termasuk harga cabai.

"Saya minta kepada Komisi terkait di DPR RI untuk menanyakannya kepada Pemerintah dan diharapkan Pemerintah dapat segera menindaklanjutinya. Keberadaan Badan Pangan ini dapat memberi makna besar bagi masyarakat," katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan keberadaan Badan Pangan sangat diperlukan sebagai bentuk dukungan untuk distribusi dan stabilisasi harga pangan.

Menurut dia, Badan Pangan dapat menangani berbagai aspek yang menjadi persoalan Pemerintah saat ini, baik terkait ketersediaan pangan maupun keterjangkauan harga bahan pangan oleh masyarakat. "Jika Kementerian Pertanian fokus pada distribusi bahan pangan sepatutnya segera membentuk Badan Pangan," katanya.

Herman menegaskan pembentukan Badan Pangan tersebut sudah diamanahkan dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper