Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bicarakan Proyek ERP, Dubes Swedia Sambangi KPPU

Duta Besar Swedia untuk Indonesia direncanakan mengunjungi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan mengikutkan pelaku usaha asal Swedia, Kamis (12/1) sore.
Sejumlah kendaraan melaju di bawah gerbang electronic road pricing (ERP) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Kamis (13/11)./Ilustrasi-Antara
Sejumlah kendaraan melaju di bawah gerbang electronic road pricing (ERP) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Kamis (13/11)./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar Swedia untuk Indonesia direncanakan mengunjungi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan mengikutkan pelaku usaha asal Swedia, Kamis (12/1/2017) sore.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, mengatakan kunjungan Dubes Brismar Skoog ke kantornya untuk mendiskusikan electronic road pricing (ERP). Dubes yang juga didampingi oleh pengusaha bidang ERP, rencananya datang pada pukul 15.00 WIB. "Mendiskusikan ERP, pelaku usaha yang dibawa bidang ERP saja," tuturnya, Kamis (12/1/17).

Topik mengenai ERP menjadi pembicaraan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat merevisi kebijakan gubernur tentang electronic road pricing (ERP) atau pengaturan lalu lintas jalan berbayar elektronik. Hal tersebut diapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan merevisi kebijakan gubernur tentang electronic road pricing (ERP) atau pengaturan lalu lintas jalan berbayar elektronik.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 149/2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik ini dinilai berpotensi melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sejak tahun lalu, KPPU telah mengirimkan Surat Saran Nomor 198/K/S/X/2016 tentang Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat yang dilayangkan pada 25 Oktober ini meminta Pemprov DKI untuk mengubah ketentuan dalam Pergub No. 149/2016 karena tidak selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Poin penting peraturan yang harus diubah, yaitu Pasal 8 Pergub DKI Jakarta No. 149/2016. Pasalnya di situ hanya memperkenankan penggunaan satu teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz dalam penerapan ERP di jalanan ibu kota. Akibatnya, pencantuman teknologi DSRC dengan frekuensi tertentu menghalangi vendor dengan teknologi lain untuk mengikuti lelang.

Menurut Syarkawi, beberapa pulihan teknologi yang berpotensi dimanfaatkan untuk ERP antara lain teknologi Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS). Jenis-jenis teknologi tersebut harus mampu memenuhi keinginan Pemprop DKI Dalam mengimplementsikan ERP dan juga Sudah terbukti efektif ditetapkan di dunia internasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper