Bisnis.com, BANDUNG - Pemkab Bandung mengusulkan agar pemerintah pusat segera meninjau ulang kebijakan mengenai bebas visa, yang dikhawatirkan semakin banyak menimbulkan persoalan di lapangan terutama masalah tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
Bupati Bandung Dadang M. Naser mengungkapkan kebijakan bebas visa malah berpotensi melahirkan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang cenderung sulit dikendalikan.
"Seharusnya diikuti dengan pengendalian dan pengawasan setiap pendatang yang masuk ke Indonesia. Lewat bebas visa ini cenderung membuat penyusupan TKA ilegal menjadi semakin mudah," katanya, Jumat (6/1/2016).
Pihaknya mengakui kebijakan bebas visa memang telah menghasilkan devisa bagi negara, tetapi negara yang diberi fasilitas bebas visa justru tidak semuanya melakukan hal yang sama sehingga Indonesia sendiri yang banyak mengalami kerugian.
Oleh karena itu, aturan bebas visa perlu dievaluasi lagi agar dampak negatif dari penyelendupan TKA ilegal bisa dikendalikan dan devisa bisa meningkat.
"Jangan sampai menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan di balik pemberian fasilitas bebas visa terhadap WNA asal Tiongkok. Padahal, mereka memberlakukan persyaratan yang ketat bagi WNI yang ingin masuk ke negaranya," tegasnya.
Dadang menyarankan dalam upaya menata arus lalu lintas orang yang masuk ke dalam dan luar negeri, sebaiknya kebijakan bebas visa harus segera dihentikan apalagi aturan itu dinilai tidak terlalu politis.
Pihaknya sendiri berkomitmen akan semakin meningkatkan pengawasan di Dinas Tenaga Kerja bekerjasama dengan kepolisian untuk menyapu bersih TKA ilegal.
"Para pekerja asing yang bekerja di Kabupaten Bandung juga harus memiliki NPWP daerah agar berkontribusi terhadap PAD. Tapi, kami minta tata ulang mengenai pola kerja sama dengan negara terkait," ujarnya.
Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Bandung memperoleh retribusi dari pekerja asing mencapai US$360.000 atau setara dengan Rp4,9 miliar. Retribusi tersebut menjadi pendapatan asli daerah dari sekitar 300 orang jumlah pekerja asing.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Rukmana mengungkapkan seorang pekerja asing diwajibkan membayar retribusi sebesar US$100 setiap bulannya dan dalam setahun harus membayar US$1.200.
"Jika dikalkulasikan dengan jumlah pekerja asing di Kabupaten Bandung yang mencapai 300 orang, maka pendapatan daerah dari retribusi pekerja asing mencapai US$360.000,” ungkapnya.
Dia menjelaskan kebanyakan pekerja asing yang ada sekarang berasal dari Taiwan dan Inggris serta negara lainnya yang mayoritas bekerja di pabrik tekstil dan garmen.
Menurutnya, jumlah pekerja asing tersebut sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang izinnya dikeluarkan pemerintah pusat.
"Kami tidak bisa mengeluarkan izin mengenai tenaga kerja asing ini. Kami hanya dapat tembusan data mengenai identitas, lama bekerja, tempat bekerja dan lainnya,” papar Rukmana.
DIAMANKAN
Dari Cirebon dilaporkan, sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas II Cirebon karena tak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian. Keempatnya diamankan petugas di Blok Masjid RT.01 RW. 03 Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cirebon Raden Fajar Widjanarko mengatakan penangkapan 4 WNA asal Tiongkok berawal dari laporan warga kepada aparat keamanan kemudian dilanjutkan ke Imigrasi Cirebon. "Awalnya kami amankan 2 orang di pabrik, 2 lainnya di rumah kontrakan," katanya, Jumat (6/1/2017).
Fajar mengungkapkan ketika ditanya soal dokumen, keempatnya tidak dapat memperlihatkan kepada petugas sehingga terpaksa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Paspor dan visa baru didatangkan hari ini dari perusahaan sponsor, dan kami akan periksa dugaan pelanggaran lainnya," ujarnya.
Fajar menambahkan, tujuan kunjungan yang tertera dalam visa untuk kegiatan sosial dan budaya sehingga ada kemungkinan pelanggaran lain karena keempatnya melakukan kegiatan bekerja.
"Mereka ada di Indonesia sejak Agustus 2016, datang berlima tapi 1 orang pulang lebih dulu," tambahnya.