Bisnis.com, PEKANBARU - Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang telah memasuki periode III, diikuti sekitar 30.444 wajib pajak di Riau dan Kepulauan Riau.
Koordinator Program Tax Amnesty Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Riau Kepri Agus Satria mengatakan total peserta TA daerahnya sudah melebihi 30.000 wajib pajak.
"Sampai akhir periode II, peserta TA di DJP Kanwil Riau Kepri sudah 30.444 wajib pajak," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (4/1/2017).
Agus mengatakan dari total peserta TA itu, bila berdasarkan daerahnya yaitu Riau sebanyak 13.334 wajib pajak dan Kepulauan Riau sebanyak 17.110 wajib pajak.
Sementara itu bila dirinci per periode TA, untuk periode II saja yaitu dari 1 Oktober hingga 31 Desember, peserta TA daerah itu mencapai 10.376 wajib pajak, dengan rincian Riau 4.890 dan Kepri 5.486 wajib pajak.
Peserta TA yang ikut pada periode II ini kata dia, didominasi oleh wajib pajak dari orang pribadi, dan usaha mikro kecil menengah.
"Sebagian besar peserta TA periode II ini adalah orang pribadi dan UMKM, karena perusahaan besar sudah ikut di periode pertama lalu," katanya.
Adapun untuk periode terakhir atau periode III TA mulai 1 Januari - 31 Maret 2017 mendatang DJP Kanwil Riau Kepri tetap mendorong partisipasi wajib pajak perorangan dan badan usaha.