Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah membuka lelang kilang mini klaster VIII yakni di wilayah Maluku dari Lapangan Oseil dan Bula dengan produksi sekitar 3.500 barel per hari (bph).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja mengatakan klaster tersebut merupakan klaster yang paling siap untuk ditawarkan kepada pelaku usaha.
Menurutnya, sesuai dengan penerbitan Peraturan Menteri No.22/2016 tentang Pengembangan Kilang Minyak Skala Kecil. Kilang mini Penerbitan beleid tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan produksi siap jual atau lifting dari minyak mentah dan kondensat. Pada kilang mini jenis klaster, KKKS di lokasi terdekat harus memiliki komitmen untuk memasok minyak mentah.
Namun, bila kilang masih kekurangan pasokan, pelaku usaha bisa mencari pasokan lainnya untuk memenuhi kebutuhan kilang. Pasalnya, kilang mini merupakan kilang dengan kapasitas terpasang kurang dari 20.000 barel per hari (bph).
Adapun, kilang lainnya yang akan ditawarkan yakni Klaster II Selat Panjang Malaka (Selat Malaka), Klaster III Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area dan Kisaran), Klaster IV Jambi (Palmerah, Mengoepeh, Lemang dan Karang Agung), Klaster V Sumatera Selatan (Merangin II dan Ariodamar), Klaster VI Kalimantan Selatan (Tanjung), dan Klaster VII Kalimantan Utara (Bunyu, Sembakung, Memburungan dan Pamusian Juwata).
"Maluku dulu ya, kita lihat hasilnya. Kalau bagus, segera [lelang] yang lain," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/12). Terkait harga, tutur Wirat, tetap mengacu pada harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP). Harga jual minyak untuk kilang, katanya, akan lebih rendah dengan harga minyak di titik serah karena dikurangi biaya transportasi dari lapanngan ke titik serah.
Dengan demikian, harga yang berlaku untuk masing-masing klaster akan berbeda-beda. Di sisi lain, harga yang lebih rendah tak berpengaruh terhadap penerimaan negara karena ditetapkan menteri atas rekomendasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Lingkup pekerjaan yang dilakukan pengembang kilang di antaranya pembiayaan, penyediaan dan penyiapan lahan, desain teknis, perizinan, pembangunan serta pengoperasian kilang. Badan usaha yang mendaftar bisa mendaftar secara individu juga bermitra. Selain harus memiliki kemampuan pembiayaan, pembangunan dan mengoperasikan proyek migas atau petrokimia, diutamakan memiliki pengalaman.
Pendaftaran dan penyampaian dokumen dilakukan mulai 16 Januari hingga 18 Januari 2017. "[Harga] bisa beda-beda, tetap reference-nya ICP, tapi dikurangi biaya transportasi," katanya.